Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Tanah Abang, Ombudsman : Anies Baswedan Bisa Dibebastugaskan Dari Jabatannya


Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.

Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi. 

Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan. 

"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Apalagi kata dia, peringatan yang diberikan oleh Ombudsman terkait penataan Tanah Abang ini sudah termasuk longgar. Oleh karenanya jika Pemprov DKI tak juga menjalankan rekomendasi maka sanksi administratif pun bisa dilakukan. 

"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," katanya.


Undang-undang yang dimaksud oleh Dominikus adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Ada di Pasal 351 itu sudah diatur," kata dia. 

Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerin­ta­han Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik. 

Pasal 351 UU No. 23/2014 dinyatakan bahwa masyarakat berhak me­nga­dukan penyelenggara pela­yanan publik kepada peme­rintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. 

Sementara Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

Selanjutnya, Pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Ombudsman RI hari ini telah menyerahkan dokumen terkait laporan tindakan maladministasi yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta saat melakukan penataan di kawasan Tanah Abang pada Desmeber 2017 lalu. 

Pihak Ombudsman mengaku telah melakukan penelitian langsung di lapangan setelah menerima laporan dari pedagang Blok G. Laporan ini diserahkan langsung kepada Polda Metro Jaya, Kemendagri dan Pemprov DKI yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. 

Andri Yansyah sendiri mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov DKI sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini. 

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil," kata dia. (DAL)

Post a Comment for "Soal Tanah Abang, Ombudsman : Anies Baswedan Bisa Dibebastugaskan Dari Jabatannya"

Iklan Bawah Artikel
Kode Iklan Matched Content