Polisi Kantongi Identitas 14 Anggota Ormas Pengeroyok TNI AU
Jakarta - Polisi sudah mengantongi 14 nama anggota ormas yang diduga ikut mengeroyok anggota TNI AU di Jatiasih, Bekasi yang belum tertangkap. Polisi akan memasukkan nama-nama itu ke daftar pencarian orang (DPO).
"Dari menurut saksi (ada) 15 (pelaku) tapi sekali lagi kita masih menanyakan dari tersangka yang tertangkap. Saya optimistis tertangkap semua karena nama-nama sudah dikantongi jadi tinggal kita cari. Kalau lusa nggak dapat, kita DPO kan," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Satu pelaku yang sudah ditangkap ditangkap yaitu Aldi Pratama (20). Aldi ditangkap pada Kamis (22/3) dini hari.
Indarto menjelaskan belum ada rencana memeriksa ketua ormas terkait pengeroyokan ini. Sebab, ketua ormas itu tidak ada di lokasi saat kejadian.
Namun, Indarto berharap anggota ormas lainnya dapat membantu polisi menyerahkan atau memberi informasi keberadaan 14 pelaku yang masih diburu itu.
"Kita berharap rekan-rekan ormas itu mau bantu kita untuk menghadirkan yang bersangkutan atau kasih informasi dimana keberadaan mereka agar cepat beres dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, kondisi dua anggota TNI AU yang dikeroyok sudah berangsur baik. Korban juga tidak dirawat inap.
"(Korban) nggak apa-apa, nggak parah, luka tapi nggak apa-apa. Sudah berobat jalan nggak sampai dirawat. Mereka sudah ada perdamaian di antara para korban dan ormas tersebut," tuturnya.
Pengeroyokan itu bermula pada Rabu (21/3) lalu, saat anggota ormas berjumlah sekitar 15 orang mendatangi para pedagang di lapak yang berada di depan Giant di Jl Jati Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Korban yang sedang berjualan durian juga didatangi oleh Aldi Cs dam meminta 9 buah durian secara paksa dan kasar.
Korban meminta pelaku tidak terlalu banyak mengambil durian, namun para pelaku tersinggung hingga kemudian mendorong korban dan terjadi pemukulan. Saat itu, kawan korban bernama Hendrik Kereh datang dan membantu korban tetapi kedua korban tersebut tetap diserang oleh para pelaku.
"(Pasal yang dikenakan para pelaku) 170 ya kekerasan bersama-bersama terhadap orang dan perusakan terhadap barang," ujar Indarto.
Post a Comment for "Polisi Kantongi Identitas 14 Anggota Ormas Pengeroyok TNI AU"