Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beredar "Kembali" Hoax "Pemerintah Menyadap Email, Ponsel Dan Akun Medsos Dan Semua Percakapan Via Internet"


Dewasa ini banyak beredar isu yang tidak benar atau 'hoax' di masyarakat dan menjadi sangat viral. Sayangnya, masih banyak saja orang yang share berita-berita hoax tersebut tanpa di cek kebenarannya terlebih dahulu. Seperti hoax terbaru kali ini, sebenarnya hoax yang ini bukan hoax baru, namun hoax lama yang diangkat kembali, entah apa tujuannya. 

Dalam berita hoax tersebut dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia dalam hal ini, Wantanas membangun Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia. Dikatakan bahwa BDCS akan mengambil semua informasi lalu lintas data Internet termasuk percakapan pribadi di aplikasi chatting, seperti WA, BBM, Telegram, Line, SMS, Email dll.

Berikut berita hoax lengkapnya,

Yth. Rekan-rekan semua. Menginformasikan & mengingatkan kepada teman teman agar tidak lupa bahwa system Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sdh terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yg akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.
Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS.
Hindari mengirim berita yg bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.
Polisi internet melalui teknik internet sistem akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb. Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tsb.
Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet ( Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda dan berlelucon di media sosial.
Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, artikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.
Semoga bermanfaat.
 https://kominfo.go.id/content/detail/6288/siaran-pers-no84pihkominfo102015-tentang-penjelasan--kementerian-kominfo-terkait-sistem-big-data-cyber-security-dan-cybercrime-police/0/siaran_pers......
[7/11 08.46] ‪+62 812-3529-0899‬: Informasi dari intel
Silahkan di Check Hp anda masing2... tekan *#06#
Apabila keluar no IMEI saja berarti Handphone anda Aman.
Jika Keluar tulisan IMEI -01 IMEI / 01....
Atau IMEI-02 / IMEI/02
Berarti Handphone anda dipantau oleh Intel Kepolisian negara.
Hati2 bila memposting Gambar2 atau Broadcasting ttg Pemimpin atau pemerintah, karena setiap no HP baru dan Lama secara Otomatis di Pantau oleh Intel Kepolisian sekarang.
Bagi teman2 yang merasa ada Tanda IMEI/01 atau IMEI/02 harap berhati-hati dan mulai memilah Postingan anda..
Artinya klu ada kode /01 atau /02 udh kena sadap cyber crime polri
Namun penyebar hoax antara tidak sadar, tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, ternyata hoax tersebut di atas telah dikonfirmasi dan ditanggapi secara resmi oleh Kemenkominfo pada tahun 2015.
Berikut siaran pers resmi dari Kemenkominfo yang poptopik.com kutip langsung dari situs resmi Kominfo.

SIARAN PERS NO.84/PIH/KOMINFO/10/2015
Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.

  1. Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.

Semoga membantu.

Iklan Bawah Artikel
Kode Iklan Matched Content

Post a Comment for "Beredar "Kembali" Hoax "Pemerintah Menyadap Email, Ponsel Dan Akun Medsos Dan Semua Percakapan Via Internet""