Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fadli Zon 1 Juta Data KTP Dukungan Calon Independen, Harus Disensus



PopTopik.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon cukup puas dengan hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan.

Ia menaruh perhatian terhadap aturan baru mengenai verifikasi data kartu tanda penduduk pendukung dari calon yang akan maju melaui jalur perseorangan atau independen.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, data KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi untuk memastikan bahwa data tersebut faktual.

Verifikasi akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka calon akan diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.
Namun, jika calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kalau ada satu juta (data) KTP, artinya satu juta (data) KTP itu harus disensus. Kalau (data) KTP itu palsu atau orang yang bersangkutan tidak pernah menyatakan dukungan ke calon tertentu, ya batal," kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (2/6/2016).

Fadli menilai, tidak menutup kemungkinan, calon independen menggunakan KTP abal-abal saat mendaftar pilkada.

Oleh karena itu, verifikasi KTP ini dinilai sangat berguna untuk menyaring calon independen yang berkualitas.

"Jangan sampai ada calo pengumpul KTP. Fotokopi KTP diperjualbelikan, sebenarnya masyarakat tidak mendukung," kata politisi Partai Gerindra ini.(kompas)
Iklan Bawah Artikel
Kode Iklan Matched Content

Post a Comment for "Fadli Zon 1 Juta Data KTP Dukungan Calon Independen, Harus Disensus"