Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekonstruksi Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa

 

PopTopik.com, Yogyakarta – Eko Agus Nugroho, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Gadjah Mada, Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, sempat mendatangi tempat kejadian dan mendoakan korban. “Dia berdoa di lokasi kejadian dan menyesali perbuatannya,” kata kuasa hukum tersangka, Sapto Nugroho Wusono, 5 Mei 2016.

Eko, pekerja kebersihan kampus, mencekik leher Feby di toilet lantai lima Gedung Pascasarjana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada 28 April lalu, sekitar pukul 06.00. Motif pelaku adalah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Sapto mengatakan, saat rekonstruksi, Eko memeragakan adegan pembunuhan itu persis seperti yang ia lakukan sebelumnya, dari saat datang, membuntuti Feby, hingga mencekik korban dan memasukkannya ke dalam toilet, kemudian mengunci pintu dari luar. "Saat itu, ia melakukan tindakan spontan. Tidak ada rencana sebelumnya," kata dia.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sikap itu menambahkan, saat kejadian, memang hanya ada mereka berdua dan tak ada bantuan alat lainnya, atau hanya dengan tangan. Hal ini didukung oleh tubuh pelaku lebih besar dan kekar, sedangkan korban bertubuh lebih kecil sehingga tidak kuat untuk memberontak. 
Semula, pelaku mencekik korban dari belakang, kemudian mereka saling berhadapan. Meski sempat melawan, korban tidak berdaya karena kalah kuat. Setelah mencekik, Eko menjarah barang-barang milik mahasiswi semester II jurusan geofisika itu, yang meliputi dua telepon seluler, power bank, surat kendaraan, dan kunci kendaraan.

Saat rekonstruksi, Eko melakukan 56 adegan, dari datang, membersihkan ruangan, menguntit korban, hingga mencekiknya. Ia juga menjarah barang korban, membawa korban masuk toilet, mengunci pintu toilet dari luar, dan membawa sepeda motor korban dari tempat parkir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sleman Ajun Komisaris Sepuh Siregar mengatakan tidak ada kesulitan dalam rekonstruksi itu, yang dilakukan pada pukul 08.25-10.25. "Rekonstruksi itu untuk kelengkapan pembuktian dan berkas pemeriksaan," kata dia.

Menurut dia, semua adegan dilakukan seperti yang terungkap dalam pengakuan dan pemeriksaan laku. Polisi menjerat Eko dengan Pasal 338 dan Pasal 365 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku mendekam di sel Kepolisian Resor Sleman. (tempo)
Iklan Bawah Artikel
Kode Iklan Matched Content

Post a Comment for "Rekonstruksi Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa "