DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Putuskan Nasib Kapolri
PopTopik.com - Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berharap, Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan terkait dengan masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016.
"Harus segera (diputuskan). Ini tinggal 2 bulan lagi. Biasanya, Presiden sudah mengajukan 3-6 bulan sebelumnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Presiden, menurut Fadli, harus menyampaikan keputusannya sebelum Badrodin memasuki masa pensiun. Ia mengatakan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin atau mengusulkan calon baru.
"Kalau mau mengganti dengan yang baru, tentu harus segera (dilaksanakan prosedurnya). Ada proses pengajuan yang nantinya akan disetujui atau tidak oleh Komisi III DPR," ujarnya.
Fadli secara pribadi tidak mempersoalkan bila Presiden Jokowi berencana memperpanjang masa jabatan Badrodin. Sebab, ia menilai, kinerja Kapolri saat ini cukup baik. Menurut dia, Badrodin berhasil menciptakan suasana kondusif, baik di internal maupun eksternal kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menanggapi persoalan ini dari sisi undang-undang atau peraturannya. Berdasarkan undang-undang, kata dia, Presiden diperbolehkan memperpanjang masa dinas Kapolri maksimal satu kali masa perpanjangan.
"Masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus," ucapnya.
Setelah mengambil keputusan, Presiden, kata Mulfachri, akan diminta menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusannya, termasuk soal kecakapan khusus yang dimiliki Badrorin apabila masa jabatannya akan diperpanjang.
"Namun, di luar itu, saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ini ada sejumlah perwira tinggi yang memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin," tutur Mulfachri, menambahkan.(tempo)
"Harus segera (diputuskan). Ini tinggal 2 bulan lagi. Biasanya, Presiden sudah mengajukan 3-6 bulan sebelumnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Presiden, menurut Fadli, harus menyampaikan keputusannya sebelum Badrodin memasuki masa pensiun. Ia mengatakan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin atau mengusulkan calon baru.
"Kalau mau mengganti dengan yang baru, tentu harus segera (dilaksanakan prosedurnya). Ada proses pengajuan yang nantinya akan disetujui atau tidak oleh Komisi III DPR," ujarnya.
Fadli secara pribadi tidak mempersoalkan bila Presiden Jokowi berencana memperpanjang masa jabatan Badrodin. Sebab, ia menilai, kinerja Kapolri saat ini cukup baik. Menurut dia, Badrodin berhasil menciptakan suasana kondusif, baik di internal maupun eksternal kepolisian.
"Ini satu prestasi, satu keahlian. Sebab, tidak mudah membuat kepolisian berada dalam kondisi yang kondusif," tutur Fadli.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menanggapi persoalan ini dari sisi undang-undang atau peraturannya. Berdasarkan undang-undang, kata dia, Presiden diperbolehkan memperpanjang masa dinas Kapolri maksimal satu kali masa perpanjangan.
"Masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus," ucapnya.
Setelah mengambil keputusan, Presiden, kata Mulfachri, akan diminta menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusannya, termasuk soal kecakapan khusus yang dimiliki Badrorin apabila masa jabatannya akan diperpanjang.
"Namun, di luar itu, saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ini ada sejumlah perwira tinggi yang memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin," tutur Mulfachri, menambahkan.(tempo)
Post a Comment for "DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Putuskan Nasib Kapolri"