Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada 57 Ribu PNS 'Misterius', Begini Saran BKN kepada Pemda


Bandung - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 57 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia yang statusnya 'misterius'. BKN mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia segera mengecek kembali PNS yang aktif atau tidak di lingkungan kerjanya.

Tentu saja perlu dihindari potensi kerugian negara gara-gara uang gaji tetap mengalir kepada PNS 'misterius' itu.

"Kami kan maunya enggak ada uang yang hilang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai menghadiriacara pameran dan seminar Self Leadership and Cyber Government On HRD yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2016).

Bima menegaskan, pihaknya segera mencari tahu apakah para PNS 'misterius' itu tetap menerima gaji atau tidak hingga kini. Sebagai langkah antisipasi, BKN sudah memblokir data 57 ribu PNS 'misterius'. Namun status mereka, sambung Bima, masih tercatat dalam database BKN.

"Kami perlu hati-hati. Takutnya ternyata orangnya ada, terus kita pensiunkan, kan kasihan," ujar Bima.

Bima mengaku sudah menyampaikan kepada para Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkaitan temuan 57 ribu PNS 'misterius'. Dia mewanti-wanti BKD untuk melakukan verifikasi terhadap PNS yang statusnya belum diketahui jelas tersebut sebelum mencairkan gaji.

"Kalau memberikan gaji kan masing-masing daerah. Tapi dengan adanya data itu (PNS 'misterius) paling tidak tiap daerah sudah mengetahui. Jadi kalau mau kasih gaji, ya harus lihat dulu," ucap Bima.

Maka itu, dia melanjutkan, BKN menyarankan pihak Pemda untuk menyetop gaji milik puluhan ribu PNS 'misterius'. "Ya, sudah kita kasih tahu. Mereka juga tahu kan karena datanya dari mereka. Mereka yang melakukan verifikasi pertama dan kedua," tutur Bima.

Menurut Bima, terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh Indonesia ini bermula saat pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi secara individu via aplikasi e-PUPNS. (dtk)

"Mereka (57 ribu PNS) enggak mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. Statusnya enggak jelas. Kami masih melakukan investigasi," ucap Bima.

Post a Comment for "Ada 57 Ribu PNS 'Misterius', Begini Saran BKN kepada Pemda"

Iklan Bawah Artikel
Kode Iklan Matched Content